PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2024

 

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Malinau Selatan Hulu dilaksanakan pada hari Senin 01 April 2024 yang bertempatan di Kantor Camat Desa Metut. Perserta yang hadir kurang lebih 50 orang yaitu Kepala Desa, Ketua Rt, Ketua Adat Desa, Ketua Adat Kecamatan, Ketua Bpd dan anggota dari 8 desa yang ada di Malinau Selatan Hulu. Penyuluhan Hukum Terpadu dilakukan guna untuk meningkat kesadaran hukum Masyarakat dalam rangka mewujudkan Masyarakat berbudaya hukum dan memberikan pemahamaman kepada Masyarakat tentang ketertiban umum. Terkhususnya dalam 8 desa yang ada di Kecamatan Malinau Selatan Hulu.

Pada Penyuluhan ini yang hadir dan memberi materi langsung dari perwakilan Kapores Malinau, Kejaksaan Agung dan Keadilan Negri. Dari ketiga kabag Hukum ini mereka membahas tupoksinya masing-masing. Baik mengenai peraturan maupun hukum-hukum dalam desa serta sangsi-sangsi yang ada dan sudah ditetapkan dalam peraturan desa tersebut.

Ketua Adat dan Ketua Dpd saat penyuluhan ini diharuskan hadir semua untuk lebih memahami peraturan dan hukum-hukum yang ada dalam desa, karena dalam desa Ketua Adat dan Ketua Bpd yang  sangat berperan, baik dalam membuat peraturan maupun dalam membuat sangsi-sangsi dari peraturan tersebut.  Maka dari itu sangat penting kehadiran Ketua Adat dan Ketua Bpd serta anggota dalam penyuluhan ini.

 

 

Bagikan post ini: