
PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2024

Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan
Hukum di Kecamatan Malinau Selatan Hulu dilaksanakan pada hari Senin 01 April
2024 yang bertempatan di Kantor Camat Desa Metut. Perserta yang hadir kurang
lebih 50 orang yaitu Kepala Desa, Ketua Rt, Ketua Adat Desa, Ketua Adat
Kecamatan, Ketua Bpd dan anggota dari 8 desa yang ada di Malinau Selatan Hulu. Penyuluhan
Hukum Terpadu dilakukan guna untuk meningkat kesadaran hukum Masyarakat dalam
rangka mewujudkan Masyarakat berbudaya hukum dan memberikan pemahamaman kepada
Masyarakat tentang ketertiban umum. Terkhususnya dalam 8 desa yang ada di
Kecamatan Malinau Selatan Hulu.
Pada Penyuluhan ini yang hadir
dan memberi materi langsung dari perwakilan Kapores Malinau, Kejaksaan Agung
dan Keadilan Negri. Dari ketiga kabag Hukum ini mereka membahas tupoksinya masing-masing.
Baik mengenai peraturan maupun hukum-hukum dalam desa serta sangsi-sangsi yang
ada dan sudah ditetapkan dalam peraturan desa tersebut.
Ketua Adat dan Ketua Dpd saat
penyuluhan ini diharuskan hadir semua untuk lebih memahami peraturan dan
hukum-hukum yang ada dalam desa, karena dalam desa Ketua Adat dan Ketua Bpd
yang sangat berperan, baik dalam membuat
peraturan maupun dalam membuat sangsi-sangsi dari peraturan tersebut. Maka dari itu sangat penting kehadiran Ketua
Adat dan Ketua Bpd serta anggota dalam penyuluhan ini.