'

Laporan Pertanggungjawaban Pengurus RT Desa Metut Tahun 2026

1770383689091.jpg


 

Pada tanggal 2 Februari 2026, Pemerintah Desa Metut melaksanakan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus RT. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Metut, BPD, LPM, lembaga adat, para Ketua RT, PKK, serta masyarakat Desa Metut.

Kegiatan laporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan Ketua RT yang berlangsung selama lima tahun. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing RT memaparkan laporan kegiatan dan pengelolaan aset yang telah dilaksanakan sejak awal masa jabatan hingga tahun kelima.

Adapun kegiatan yang dipaparkan meliputi pembangunan sarana dan prasarana desa, antara lain pembangunan dapur, WC, jalan, dan dermaga. Selain itu, disampaikan pula kegiatan di bidang ketahanan pangan, seperti pemberian bibit sayuran kepada masyarakat, pengadaan alat pertanian, serta pengadaan alat penunjang kebersihan lingkungan.

Selain laporan kegiatan, masing-masing RT juga menyampaikan laporan aset yang dikelola selama masa jabatan, di antaranya berupa laptop, gudang, mesin rumput, gilingan padi, mesin lampu, mesin ketinting, serta perahu.

Setelah pemaparan laporan oleh masing-masing RT, seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Desa Metut sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi pengurus RT selama masa jabatan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan antara pengurus RT dan masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Metut dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa ke depan.

Bagikan post ini: