Laporan Pertanggungjawaban Pengurus RT Desa Metut Tahun 2026
Pada tanggal 2 Februari 2026,
Pemerintah Desa Metut melaksanakan kegiatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
Pengurus RT. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Metut, BPD, LPM,
lembaga adat, para Ketua RT, PKK, serta masyarakat Desa Metut.
Kegiatan laporan
pertanggungjawaban ini dilaksanakan sesuai dengan masa jabatan Ketua RT yang
berlangsung selama lima tahun. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing RT
memaparkan laporan kegiatan dan pengelolaan aset yang telah dilaksanakan sejak
awal masa jabatan hingga tahun kelima.
Adapun kegiatan yang dipaparkan
meliputi pembangunan sarana dan prasarana desa, antara lain pembangunan dapur,
WC, jalan, dan dermaga. Selain itu, disampaikan pula kegiatan di bidang
ketahanan pangan, seperti pemberian bibit sayuran kepada masyarakat, pengadaan
alat pertanian, serta pengadaan alat penunjang kebersihan lingkungan.
Selain laporan kegiatan,
masing-masing RT juga menyampaikan laporan aset yang dikelola selama masa
jabatan, di antaranya berupa laptop, gudang, mesin rumput, gilingan padi, mesin
lampu, mesin ketinting, serta perahu.
Setelah pemaparan laporan oleh
masing-masing RT, seluruh dokumen laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian
diserahkan kepada Pemerintah Desa Metut sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi
pengurus RT selama masa jabatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
tercipta transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan antara pengurus RT dan
masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Metut dalam
meningkatkan tata kelola pemerintahan desa ke depan.
Baca juga:
Pelatihan Sekalian Perlombaan 17 Agustus
Pelatihan Sekalian Perlombaan 17 Agustus