Sosialisasi dan Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di Desa Metut

1788356373346.jpeg
Gambar: Kegiatan MMP di Desa Metut (30 Juli 2026) ( Marlen Ibung ) Sumber: https://metut.desa.id/

Pada tanggal 29–30 Juli 2026 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di Desa Metut, Kecamatan Malinau Selatan Hulu. Kegiatan ini bertempat di Gedung Balai Pertemuan Umum RT 03 Desa Metut. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam perlindungan serta pengamanan kawasan hutan.


Kegiatan sosialisasi diikuti oleh masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Malinau Selatan Hulu, yaitu Desa Metut, Desa Long Jalan, dan Desa Long Lake. Ketiga desa tersebut dipilih karena merupakan desa yang telah memiliki hutan desa dari delapan desa yang berada di Kecamatan Malinau Selatan Hulu. Dengan adanya status hutan desa tersebut, diperlukan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menjaga, melindungi, dan memastikan kawasan hutan tetap aman serta lestari.


Peserta yang diundang dalam kegiatan ini berjumlah 10 orang dari masing-masing desa, sehingga total peserta mencapai 30 orang. Peserta tersebut termasuk Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dari masing-masing desa. Ketua LPHD memiliki peran penting dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan desa, sehingga keberadaannya diharapkan dapat memperkuat upaya masyarakat dalam menjaga hutan agar tetap terpelihara, aman, dan berkelanjutan.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, UPTD KPH Malinau, Polisi Kehutanan (Polhut) Malinau, serta KKI Warsi. Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sinergi dan kerja sama antara masyarakat dengan instansi terkait dalam upaya perlindungan kawasan hutan.


Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian kawasan hutan, mencegah terjadinya gangguan keamanan hutan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab bersama terhadap perlindungan hutan secara berkelanjutan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas Polhut menyampaikan empat materi utama, yaitu:


1. Pengenalan Masyarakat Mitra Polhut (MMP);

2. Mekanisme kolaborasi bersama Polhut;

3. Penegakan hukum di bidang kehutanan;

4. Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP).

Selain penyampaian materi, petugas Polhut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu perlindungan kawasan hutan. Masyarakat diharapkan dapat menjadi “mata dan telinga” di lapangan, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya potensi gangguan, aktivitas ilegal, atau ancaman terhadap kawasan hutan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk hubungan kerja sama yang lebih kuat antara masyarakat, LPHD, Polhut, dan instansi terkait. Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian hutan desa, sehingga kawasan hutan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tetap terjaga untuk generasi yang akan datang

Bagikan post ini: